BK DPRD Batam: Anggota Fraksi PDIP Mangihut Rajagukguk Terbukti Langgar Etik

Ia menambahkan, salinan keputusan telah disampaikan kepada Pimpinan DPRD Batam untuk diteruskan kepada partai politik yang menaungi Mangihut.
Selain itu, salinan juga diberikan kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk diteruskan langsung kepada yang bersangkutan.
Fadli menegaskan, keputusan etik ini bersifat final dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang masih berjalan. “Ini murni pelanggaran etik, proses hukum tetap berjalan dan menjadi ranah aparat penegak hukum,” katanya.
Sementara, Anggota BK DPRD Batam, Taufik Muntasir, menambahkan bahwa sanksi etik ini dijatuhkan sesuai tata tertib DPRD. Namun, pihaknya akan mengikuti perkembangan proses hukum yang masih berlangsung.
"Kalau nanti dia diputus bersalah dan divonis pidana, otomatis jabatannya sebagai anggota DPRD akan gugur," ujar Taufik.
Editor : S. Widodo