Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri

ANAMBAS, iNews.id - Seorang pria berinisial RM (29) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas atas dugaan pencabulan terhadap adik kandung istrinya yang masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Memang benar, kita sudah mengamankan pelaku RM. Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Kepulauan Anambas,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, Sabtu (31/5/2025).
Menurut keterangan Alfajri, peristiwa pertama kali terjadi pada Februari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban berinisial Bunga (15) sedang bermain ponsel ketika dipanggil oleh pelaku ke depan pintu kamar.
Pelaku kemudian menunjukkan video yang diduga berisi rekaman korban sedang bermesraan dengan pacarnya dan mengancam akan menyebarkan video tersebut kepada kakaknya jika korban tidak menuruti permintaannya.
"Korban akhirnya dicabuli oleh pelaku," kata Alfajri
Editor : S. Widodo