Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Tiga Polisi Anambas Diduga Pesta Sabu di Rumah Dinas
Advertisement . Scroll to see content

Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:31 WIB
  • author Fadli
Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri
RM, tersangka pencabulan terhadap adik ipar menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas)


Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang merupakan istri pelaku. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RM di wilayah Tanjungpinang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor: S. Widodo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut