Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri
Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:31 WIB

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang merupakan istri pelaku. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RM di wilayah Tanjungpinang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : S. Widodo