get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria Lansia di Anambas Pencabul Anak Terancam 15 Tahun Penjara

Pria di Anambas Ditahan Gegara Cabuli Adik Kandung Istri

Sabtu, 31 Mei 2025 | 12:31 WIB
header img
RM, tersangka pencabulan terhadap adik ipar menjalani pemeriksaan di Mapolres Anambas. (Foto: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas)


Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya yang merupakan istri pelaku. Laporan diterima oleh pihak kepolisian pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Anambas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku RM di wilayah Tanjungpinang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Editor : S. Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut