Kurir Narkoba Diciduk di Batam, 5 Kg Bahan Ganja Sintetis Gagal Tembus Jakarta

BATAM, iNewsBatam.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, MDMB 4en Pinaca, seberat lebih dari 5 kilogram.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial ATA dan SH, turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan berawal dari penangkapan ATA, kurir yang dikirim dari Bandung ke Batam untuk mengambil paket narkoba di kawasan Pantai Nongsa.
Sesuai petunjuk pengendali dari Malaysia, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kalimantan, lalu diteruskan ke Jakarta.
“Tersangka ATA kami amankan di tepi pantai Bahagia, Nongsa, Batam, pada 19 Juni lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi narkotika MDMB 4en Pinaca dengan total berat 5.726 gram, dua unit ponsel, satu kartu identitas berobat atas nama ATA, dan satu kantong plastik hitam.
MDMB 4en Pinaca diketahui termasuk narkotika golongan I dan biasa diekstrak menjadi ganja sintetis atau tembakau sintetis.
“Ini baru bisa kami proses di Kepri karena memang jenisnya tergolong baru beredar di wilayah ini,” jelas Anggoro.
Tak berhenti di ATA, polisi kemudian menciduk SH, yang berperan sebagai penghubung serta penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut milik seorang berinisial AA yang kini berstatus buron.
“Pengendali utamanya AA, DPO kami. Barang itu dibeli dari Z, warga negara Malaysia yang juga masih buron, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Anggoro.
ATA dan SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Gusti Yennosa