Gunakan Modus Ojek Online, Komplotan Pecah Kaca di Batam Akhirnya Tertangkap
Selasa, 29 Juli 2025 | 17:15 WIB

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua sepeda motor, satu helm, kalung emas 6,42 gram, dan gelang emas 3,25 gram beserta surat-suratnya.
Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.
T diketahui sebagai residivis kasus serupa di Matalasselatan, Palembang. Ia juga menggunakan atribut ojek online saat beraksi agar tak menimbulkan kecurigaan.
Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa