get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Selidiki Dugaan Korupsi Retribusi Sampah di DLH Batam

Gunakan Modus Ojek Online, Komplotan Pecah Kaca di Batam Akhirnya Tertangkap

Selasa, 29 Juli 2025 | 17:15 WIB
header img
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menunjukkan dua pelaku pecah kaca yang diringkus. (Foto: Yude/iNews.id)


Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa dua sepeda motor, satu helm, kalung emas 6,42 gram, dan gelang emas 3,25 gram beserta surat-suratnya.

Dari pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk renovasi rumah.

T diketahui sebagai residivis kasus serupa di Matalasselatan, Palembang. Ia juga menggunakan atribut ojek online saat beraksi agar tak menimbulkan kecurigaan.

Kini, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut