Kompensasi Macet, Warga Baloi Kolam Batam Desak PL Dicabut dari PT Alfinky

BATAM, iNewsBatam.id - Polemik pembebasan lahan di Baloi Kolam, Batam, kembali mencuat. Warga menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak bisa lepas tangan dari tanggung jawab pengawasan, khususnya terhadap perusahaan penerima pengalokasian lahan (PL).
Sejumlah warga mengaku telah rela dan sadar hukum mendukung investasi dengan menerima pembebasan lahan. Namun, kompensasi yang dijanjikan perusahaan penerima PL, PT Alfinky Multi Berkat, hingga kini belum juga dibayarkan.
“Bayangkan rumah ibadah sudah mendaftar sejak Oktober 2024, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan pembayaran saguhati. Apakah pemerintah dan BP Batam sengaja membiarkan hal ini?” ujar Ketua RW 016 Baloi Kolam, Sahat Tampubolon, Senin (25/8/2025).
Sahat menyebut ada 176 rumah yang sudah bersedia dipindahkan. Dari jumlah itu, masih ada 36 rumah yang belum menerima uang sagu hati. Padahal, beberapa warga sudah pindah tanpa kejelasan pembayaran.
“Per rumah diberi sagu hati Rp 35 juta. Yang sudah dibayar ada yang pindah, sebagian masih proses pemindahan,” jelasnya.
Ia menambahkan, warga Baloi Kolam sudah dua kali melayangkan surat ke BP Batam, masing-masing pada 9 Juli dan 21 Agustus 2025. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Warga berharap pemerintah kota dan BP Batam lebih serius menangani keresahan sosial yang ditimbulkan.
Editor : Gusti Yennosa