Angka Pelanggaran Polisi di Polda Kepri Anjlok Drastis Tahun Ini

BATAM, iNewsBatam.id - Direktorat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kepri mencatat angka pelanggaran disiplin dan kode etik anggota polisi turun hingga 70 persen dalam enam bulan terakhir tahun 2025 dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi Kurniyanto, mengatakan capaian ini menjadi sinyal positif bagi upaya pembinaan internal. Pada 2024, tercatat 68 laporan pelanggaran disiplin dan 85 kasus pelanggaran kode etik.
Sementara hingga Juli 2025, jumlahnya menurun drastis menjadi 18 laporan pelanggaran disiplin dan 32 kasus pelanggaran kode etik.
“Kalau dibandingkan dengan 2024, jumlah laporan yang masuk jauh lebih sedikit. Ini menunjukkan ada kesadaran yang semakin baik dari anggota,” ujar Eddwi, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, tren penurunan itu tidak lepas dari pengawasan ketat pimpinan serta penguatan pembinaan di tingkat satuan. Propam juga rutin melakukan sosialisasi aturan disiplin dan kode etik, baik di Batam maupun di wilayah kepulauan.
“Kami terus mengingatkan anggota agar menjaga sikap dan perilaku, baik di lingkungan kerja maupun di luar. Polri bekerja di tengah masyarakat, sehingga perilaku setiap anggota harus dijaga,” katanya.
Meski begitu, ia menuturkan masih ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan seperti keterlambatan penyampaian laporan. Setiap kasus tetap diproses sesuai aturan, mulai dari sidang disiplin hingga sanksi kode etik yang lebih berat.
“Prinsipnya kami tidak mentoleransi perilaku yang bisa mencoreng nama baik institusi,” tegasnya.
Eddwi menambahkan, pengawasan melekat oleh pimpinan satuan terhadap bawahan terbukti efektif menekan potensi pelanggaran sejak dini.
Penurunan jumlah pelanggaran juga memberi dampak positif terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
“Yang terpenting, setiap anggota Polri harus menyadari bahwa tugas mereka bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menjadi teladan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa