Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas KPK Awasi Proyek Besar di Batam, Ingatkan Rawan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:52 WIB
  • author Endra Kaputra
Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar
Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/08/2025).(Foto: Penkum Kejati Kepri)

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (28/8/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA selaku Kepala BP Karimun, YI, dan DA yang merupakan Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di FTZ Karimun periode 2016–2019.

Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data valid dan kebutuhan wajar daerah.

Tindakan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.

Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian keuangan negara mencapai Rp128,9 miliar.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut