Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar

TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Karimun periode 2016–2019. Penetapan ini dilakukan pada Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial CA selaku Kepala BP Karimun, YI, dan DA yang merupakan Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di FTZ Karimun periode 2016–2019.
Mereka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai di wilayah FTZ Karimun tidak berdasarkan data valid dan kebutuhan wajar daerah.
Tindakan ini bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor S-712/BC/2015, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta Surat Kepala Kanwil Khusus DJBC Kepri Nomor S-599/WBC.04/2017.
Akibat penetapan kuota yang tidak sesuai aturan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan berupa cukai, pajak rokok, dan PPN. Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Kepri, kerugian keuangan negara mencapai Rp128,9 miliar.
Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa