Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar
Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:52 WIB

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa