get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Kepri Ungkap Dugaan Korupsi Cukai Rokok Rp182,9 Miliar di Karimun

Tiga Pejabat BP Karimun Jadi Tersangka Korupsi Kuota Rokok, Negara Rugi Rp128 Miliar

Jum'at, 29 Agustus 2025 | 14:52 WIB
header img
Tersangka saat menjalani proses pemeriksaan di Kejaksaan tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/08/2025).(Foto: Penkum Kejati Kepri)

Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara tersangka CA tidak ditahan karena sedang sakit.

Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menegaskan penahanan dilakukan pada tahap penyidikan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepri,” ujarnya.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut