Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bentrokan Setokok: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panglima Lang Laut
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Komplotan Hipnotis di Batam-Bintan, WNA China Terlibat

Selasa, 23 September 2025 | 16:45 WIB
  • author Pratamayude
Polisi Bongkar Komplotan Hipnotis di Batam-Bintan, WNA China Terlibat
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian menunjuk CS, WNA China yang melakukan hipnotis di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu hitam, uang tunai Rp 28,4 juta, 200 dolar Singapura, serta kantong plastik hitam berisi barang palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut