get app
inews
Aa Text
Read Next : Berkas Kasus Kebakaran Kapal MT Federal II Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Batam

Polisi Bongkar Komplotan Hipnotis di Batam-Bintan, WNA China Terlibat

Selasa, 23 September 2025 | 16:45 WIB
header img
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andreastian menunjuk CS, WNA China yang melakukan hipnotis di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu hitam, uang tunai Rp 28,4 juta, 200 dolar Singapura, serta kantong plastik hitam berisi barang palsu.

Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut