Kasus Korupsi Rp30,6 M di Pelabuhan Batu Ampar: Polda Kepri Tahan Pegawai BP Batam dan Swasta
Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:33 WIB
Para tersangka ditangkap di Batam, Jakarta, dan Bali, lalu ditahan di Rutan Polda Kepri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan KSO, komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta USD 1.350.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Berkas perkara masih kami lengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Silvester.
Editor : Gusti Yennosa