get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Korupsi PNBP, Kejati Kepri Sita 3 Kontainer Dokumen dari Perusahaan di Batam

Kasus Korupsi Rp30,6 M di Pelabuhan Batu Ampar: Polda Kepri Tahan Pegawai BP Batam dan Swasta

Rabu, 01 Oktober 2025 | 17:33 WIB
header img
Para tersangka dalam kasus proyek Dermaga Batu Ampar kini ditahan oleh polisi. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau (Kepri) resmi menahan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Proyek dengan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) BP Batam tahun 2021–2023 itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp30,6 miliar.

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menjelaskan, penyelidikan kasus ini dilakukan sejak 2024 hingga 2025. Selama prosesnya, Ditreskrimsus Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya 146 saksi, termasuk saksi ahli dari BPK RI.

“Kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada awal 2025. Dari hasil perhitungan BPK RI, kerugian negara yang timbul mencapai Rp30,6 miliar,” ujar Asep, Rabu (1/10/2025).

Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menyebut tujuh tersangka yang ditahan terdiri dari satu pegawai BP Batam dan enam pihak swasta.

Mereka adalah AMU, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IMA, kuasa Konsorsium KSO PT MUS, PT DRB, dan PT ITR, IMS, Komisaris PT ITR, ASA, Direktur Utama PT MUS, AH, Direktur Utama PT DRB, IRS, Direktur Utama PT TOJ selaku konsultan perencana, dan NFU selaku penyedia di konsorsium KSO.

Menurut Silvester, modus yang digunakan meliputi praktik markup, laporan fiktif, hingga aliran dana yang dipakai untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka IMA tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan membuat laporan fiktif. IMS justru mengendalikan dana proyek untuk pribadi. Sementara ASA dan AH hanya menerima fee 1,5 persen dari nilai kontrak sekitar Rp1,014 miliar,” ungkap Silvester.

Ia menambahkan, tersangka AMU lalai dalam mengawasi proyek, sedangkan IRS diduga memberikan data rahasia kepada penyedia KSO melalui NFU dengan imbalan Rp500 juta. NFU sendiri menerima Rp1 miliar dari IMS.

Para tersangka ditangkap di Batam, Jakarta, dan Bali, lalu ditahan di Rutan Polda Kepri. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, laporan KSO, komputer, logam mulia seberat 68,89 gram dan 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta USD 1.350.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Berkas perkara masih kami lengkapi sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Silvester.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut