Kurir Pakai Korset untuk Selundupkan Emas Senilai Rp4,8 Miliar di Batam
BATAM, iNewsBatam.id - Petugas Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas senilai Rp4,8 miliar melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Emas seberat lebih dari 2,5 kilogram itu disembunyikan dengan modus body strapping menggunakan korset.
Penindakan dilakukan pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB. Petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan tiga bungkusan emas yang diikat menggunakan korset di bagian perut serta dua bungkusan emas lainnya di saku celana,” kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, Rabu (1/10/2025).
Emas itu berupa perhiasan sebanyak 145 pieces dengan berat total 2.575 gram. Pelaku berinisial EA (32), warga Labuhan Batu, Sumatera Utara, mengaku hanya bertindak sebagai kurir dengan imbalan Rp3 juta.
Nilai barang mencapai Rp4,8 miliar, sementara potensi kerugian negara diperkirakan Rp1,7 miliar. Atas kasus ini, Bea Cukai Batam menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
“Penindakan tersebut melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujar Zaky.
Selain emas, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan ratusan unit handphone ilegal melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.
Sebanyak 797 unit iPhone berbagai tipe ditemukan dalam sebuah mobil pribadi yang hendak diseberangkan ke Tanjung Uban.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas yang melakukan pengawasan rutin mencurigai satu unit mobil pribadi yang dibawa seorang pria berinisial RS (36), warga Tanjungpinang.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua koper dan empat tas berisi total 797 unit iPhone bekas, mulai dari iPhone 11, iPhone 12, hingga iPhone 13,” ujar Zaky.
RS mengaku hanya diminta membawa barang itu menuju Kalimantan Barat atas perintah seseorang berinisial AR. Sebagai imbalan, RS dijanjikan upah sebesar Rp24 juta.
Nilai estimasi barang mencapai Rp3,2 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1 miliar. “Penindakan ini melanggar Pasal 102 huruf f UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa