get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi di Batam, 1,9 Kg Barang Bukti Disita

Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Sagulung Batam, Polisi Lacak Pemasok

Rabu, 08 Oktober 2025 | 20:10 WIB
header img
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)

Ketiga pelaku langsung digelandang ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi turut menyita lima paket sabu seberat 4,5 gram, tiga unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait jaringan peredaran narkoba lokal.

“Ketiganya masih kami periksa untuk memastikan peran masing-masing dan kemungkinan keterlibatan jaringan di atasnya,” kata Dharma.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut