Pesan PSK Online via MiChat, Pria Ini Malah Dijebak, Dikeroyok dan Dibuang ke TPU Tionghoa Nongsa
Korban yang akhirnya sadar berusaha menyelamatkan diri dengan bersembunyi di area hutan. Ia kemudian mendapatkan bantuan warga dan melapor ke Polsek Nongsa pada Minggu (26/10/2025) dini hari.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku berinisial R (22) dan D (17) di kawasan Botania pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Nongsa, Kompol Arsyad Riyandi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua pelaku sudah kami amankan. Identitas dua pelaku lainnya juga telah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” ujarnya, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui melakukan pengeroyokan bersama dua rekannya yang masih buron. Aksi itu dipicu rasa tersinggung setelah seorang wanita berinisial A (18) mengaku pernah dipesan korban melalui MiChat namun tidak dibayar.
“Motifnya balas dendam. Wanita itu mengaku pernah dipesan korban tetapi tidak dibayar, sehingga para pelaku marah dan melakukan pengeroyokan,” jelas Kompol Arsyad.
Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku yang memanfaatkan aplikasi MiChat untuk menjebak korban.
“Kami menduga ada sindikat yang memanfaatkan aplikasi ini untuk mencari target. Hal itu masih kami dalami,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa