get app
inews
Aa Read Next : Ketegasan Ketua DPR Tutup Rapat Paripurna untuk Hormati Waktu Sholat Zuhur Sudah Tepat

Aktivis dan Tokoh Perempuan Islam Apresiasi Pengesahan UU TPKS Jadi UU 

Rabu, 13 April 2022 | 14:37 WIB
header img
DPR RI yang mengesahkan RUU TPKS menjadi UU mendat apresiasi dari aktivis perempuan Islam.(Foto: Ilustras/Dok MPI)

Dalam rangka mewujudkan maqashidus syariah dan kemaslahatan rakyat sebagaimana disebutkan di atas, UU TPKS yang baru saja disahkan bisa menjadi payung hukum yang memadai, karena payung hukum itu adalah sarana mewujudkan tujuan syariah (maqashidus syaiah) dan kemaslahatan. 

Setelah pengesahan ini, DPR masih perlu mengawal dan memastikan UU itu dijalankan dengan baik oleh pemerintah dan lembaga yudikatif. 

"Sangat diperlukan pengawasan atas pelaksanaan serta kepastian segera diterbitkan aturan turunan sebagai perangkat operasionalnya, agar UU TPKS benar-benar bisa diterapkan sesuai harapan," katanya. 

Ai berharap, dengan kondisi saat ini representasi perempuan di DPR cukup besar, mencapai 120 orang atau 20,8%. 

Apalagi, DPR saat ini juga dipimpin oleh sosok perempuan, Puan Maharani, isu mengenai perlindungan terhadap perempuan tidak hanya berhenti pada pengesahan UU TPKS.

"Dengan demikian, UU TPKS tidak saja menjadi kado menjelang Hari Kartini. Tapi bisa implementatif karena yang diinginkan oleh Kartini adalah substansi dari perjuangannya yaitu emansipasi dan tiadanya perempuan yang diperlakukan diskriminatif," kata alumnus Pondok Pesantren Almardiyatul Islamiyyah Bandung, Pondok Pesantren Cintawana Tasikmalaya, dan Pondok Pesantren As-Saefiyyah Garut ini.

Editor : Sazili Mustofa

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut