Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Cekcok di Apartemen Pollux Batam Berujung Laporan Polisi, WNA Mesir Mengaku Dianiaya
Advertisement . Scroll to see content

Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:31 WIB
  • author Alfie Al Rasyid
Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret lalu.

Namun untuk warga negara Kamboja yang turut diamankan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli bahasa guna mempermudah proses pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sistem transaksi yang digunakan dalam praktik lotre online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut