get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Buronan, Pengusaha Batam Diduga Gelapkan Material Bangunan Rp3 Miliar

Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:31 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret lalu.

Namun untuk warga negara Kamboja yang turut diamankan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli bahasa guna mempermudah proses pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sistem transaksi yang digunakan dalam praktik lotre online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut