Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kamis, 21 Mei 2026 | 16:31 WIB
Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret lalu.
Namun untuk warga negara Kamboja yang turut diamankan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli bahasa guna mempermudah proses pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga menelusuri sistem transaksi yang digunakan dalam praktik lotre online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash.
Editor : Gusti Yennosa