get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Buronan, Pengusaha Batam Diduga Gelapkan Material Bangunan Rp3 Miliar

Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Kamis, 21 Mei 2026 | 16:31 WIB
header img
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

Karena itu, polisi belum menemukan adanya keterkaitan aktivitas para pelaku dengan money changer di Batam.

“Belum ada pemeriksaan karena untuk sementara ini belum ada kaitannya dengan money changer. Mereka transaksi pakai GCash,” katanya.

Terkait dugaan hubungan dengan kasus ratusan WNA yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi, Silvester mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi kewenangan pihak imigrasi untuk menyampaikan.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disebut mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam.

Saat ini, baru satu WNI yang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Satu WNI sudah kami periksa. Kalau untuk sponsornya kami belum tahu karena harus koordinasi dulu dan mereka masih diam,” ujarnya.

Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik lotre online tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut