Pengusaha Batam Terdakwa Perusakan Mangrove Jalani Sidang dengan Status Tahanan Kota
BATAM, iNewsBatam.id — Terdakwa kasus dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, Batam, Dju Seng menjalani sidang pemeriksaan saksi tambahan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara tersebut, terdakwa diketahui berstatus tahanan kota dan tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan Randi Jastian Afandi dengan agenda pembuktian serta pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di ruang sidang, Dju Seng hadir mengenakan kaos berkerah putih dipadukan celana biru dongker dan sepatu kulit cokelat putih.
Ia duduk di kursi terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dan beberapa kali terlihat berdiskusi selama persidangan berlangsung.
Suasana sidang berlangsung serius ketika majelis hakim mendalami keterangan saksi terkait aktivitas pematangan lahan di kawasan mangrove Tanjung Gundap. Sejumlah pengunjung sidang dan pihak perusahaan juga tampak mengikuti jalannya persidangan.
Dju Seng diketahui mengendalikan dua korporasi, yakni PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang didakwa melakukan pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung mangrove.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabiannes Stuart Wattimena membenarkan status tahanan kota yang diberikan kepada terdakwa.
“Itu kewenangan majelis hakim dengan banyak pertimbangan,” ujar Vabiannes.
Meski tidak ditahan di rutan, kata dia, terdakwa tetap berada dalam pengawasan pihak kejaksaan selama proses persidangan berlangsung.
“Tahanan kota tetap dalam pengawasan kejaksaan,” katanya.
Saat disinggung terkait potensi terdakwa melarikan diri seperti kasus kapal MT Arman 114 yang sempat menjadi sorotan, Vabiannes menegaskan perkara tersebut berbeda.
“Itu nggak ada kaitannya dan beda kasus,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa mendakwa PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dalam dakwaan disebutkan aktivitas yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 itu merusak kawasan mangrove seluas hampir enam hektare dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.
Jaksa menjelaskan, PT Tunas Makmur Sukses sebelumnya memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap.
Namun sebagian lahan diketahui masuk kawasan Daerah Perlindungan Catchment Area dan Hutan Lindung Setempat (DPCLS) sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses Fatwa Planologi.
Meski telah diberikan syarat agar area hutan lindung tidak dibangun sebelum izin lengkap diterbitkan, aktivitas pematangan lahan tetap dilakukan menggunakan dump truck dan bulldozer dengan metode cut and fill untuk menimbun kawasan mangrove.
Kegiatan tersebut disebut tetap berjalan meski pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Batam telah memberikan peringatan lisan dan teguran tertulis agar pekerjaan dihentikan.
Pada 5 Oktober 2023, tim KPHL bersama Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhirnya menghentikan aktivitas tersebut dan menyita sejumlah alat berat proyek, termasuk 11 dump truck dan satu unit bulldozer Caterpillar.
Hasil olah tempat kejadian perkara serta tracking GPS ahli kehutanan menyebut luas kawasan hutan terdampak mencapai 5,989 hektare.
Ahli kehutanan Dr Dadan Mulyana menyatakan aktivitas itu menghilangkan fungsi hidrologis mangrove akibat kawasan tertutup material timbunan.
Sementara ahli lingkungan Dr Yudi Wahyudin menghitung total kerugian negara akibat hilangnya jasa ekosistem mangrove mencapai Rp19.807.704.620,69.
Editor : Gusti Yennosa