Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer Terima Putusan dan Minta Maaf ke Presiden Prabowo
JAKARTA, iNewsBatam.id – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, menyatakan menerima dengan lapang dada vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemnaker.
Sembari mengakui kekhilafannya, Noel menyebut hukuman ini merupakan konsekuensi logis atas kelalaiannya selama mengemban jabatan publik yang berujung pada kekecewaan masyarakat.
"Saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah dan membuat banyak publik kecewa," ujar Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Noel juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh rakyat Indonesia, kaum buruh, serta Presiden Prabowo Subianto.
Ia menegaskan tidak akan mengajukan banding atau mengelak dari tanggung jawab hukum, termasuk kewajiban membayar denda Rp200 juta dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan penyitaan aset.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar