get app
inews
Aa Text
Read Next : Parah! Bocah 9 Tahun di Batam Dipukul Hanger dan Sapu oleh Ibu Tiri dan Ayah Kandung

Tragis, Bocah Perempuan 9 Tahun di Sagulung Alami Kekerasan Berulang dalam Rumah

Senin, 22 Juni 2026 | 14:22 WIB
header img
Petugas Polsek Sagulung mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak sambungnya yang berusia 9 tahun di kawasan Sei Pelunggut, Batam. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial RAL diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan ibu tirinya, VJH (38), di sebuah rumah kontrakan kawasan Bukit Kamboja, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengalami kekerasan berulang yang diduga terjadi dalam rentang waktu beberapa hari. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan pelaku ditahan pada Minggu (21/6/2026). Berdasarkan hasil penyelidikan, penganiayaan diduga dipicu rasa kesal pelaku terhadap korban yang dianggap tidak menjalankan perintah menjaga adiknya yang masih balita.

"Motifnya karena pelaku kesal saat korban diminta menjaga adiknya yang berusia dua tahun. Namun korban justru bermain sehingga pelaku emosi dan melakukan pemukulan," ujar Husnul.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan terhadap korban terjadi lebih dari satu kali dengan menggunakan berbagai benda yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Menurut Husnul, pada 7 Juni korban diduga dipukul menggunakan hanger pakaian. Dua hari kemudian, korban kembali mengalami kekerasan menggunakan gagang pel.

Puncaknya terjadi pada 13 Juni ketika korban diduga dipukul menggunakan tangan kosong hingga mengalami sejumlah luka.

"Korban ditonjok, ditinju, diremas wajahnya dan dicakar," katanya.

Kasus ini mengejutkan warga sekitar. Veronika, pemilik rumah kontrakan tempat keluarga tersebut sebelumnya tinggal, mengaku sering mendengar pertengkaran pasangan suami istri tersebut. Namun, ia tidak menyangka korban juga mengalami kekerasan di dalam rumah.

"Kalau ribut suami istri memang sering terdengar. Tapi soal kekerasan terhadap anak, saya tidak tahu. Yang sering terdengar justru anak ini menangis kesakitan pada malam hari," ujarnya.

Veronika juga mengungkapkan bahwa korban kerap diminta tidur di luar rumah pada malam hari. Setelah dugaan penganiayaan terakhir terjadi, keluarga tersebut diketahui pindah dari kontrakan secara diam-diam ke kawasan Marina.

Kasus itu mulai terkuak pada Jumat (19/6/2026) setelah ayah kandung korban mengirim pesan ke grup WhatsApp untuk meminta bantuan biaya pengobatan dan kebutuhan makanan anaknya.

Pesan tersebut memicu kecurigaan sejumlah anggota grup yang kemudian mendatangi kediaman baru keluarga itu. Saat melihat kondisi korban yang mengalami luka dan lebam di sejumlah bagian tubuh, warga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Awalnya, kedua orang tua korban disebut memberikan keterangan bahwa luka yang dialami anak tersebut akibat terjatuh di kamar mandi. Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dugaan penganiayaan akhirnya terungkap.

Karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Sagulung, penanganan perkara dilimpahkan dari Polsek Batu Aji ke Polsek Sagulung.

Sementara itu, ayah kandung korban yang bekerja sebagai pengemudi ojek online masih berstatus saksi. Polisi menyebut yang bersangkutan tidak berada di rumah saat dugaan penganiayaan terjadi dan baru mengetahui kondisi korban beberapa hari kemudian.

Atas perbuatannya, VJH dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut