Cekcok di Gelper Berujung Pembacokan, Pria di Batam Diserang dengan Parang
Setelah menerima laporan polisi pada Jumat (17/7/2026), tim gabungan Polsek Lubuk Baja langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
"Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah kos di kawasan Nagoya Business Centre. Pelaku berinisial SPM berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pukul 21.55 WIB saat sedang tertidur di kamar kosnya," ujar Gihon.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang diduga digunakan saat penyerangan serta surat keterangan medis dari rumah sakit.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP atau Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Editor : Gusti Yennosa