Rumah Diduga Pemilik Kasino Batam Digerebek Bareskrim, Brankas Disita
BATAM, iNewsBatam.id - Tim Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau. Rumah tersebut diduga milik pria berinisial A yang disebut terkait dengan lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (17/8/2026) malam. Rumah A diketahui berada tidak jauh dari lokasi yang sebelumnya menjadi sasaran penggerebekan Bareskrim Polri terkait dugaan praktik perjudian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lokasi, A disebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dalam penggeledahan tersebut, polisi juga membawa sejumlah barang dari rumah tersebut.
Di antaranya satu unit brankas dan satu unit sepeda motor jenis RX King. Barang-barang tersebut kemudian dibawa petugas menggunakan kendaraan kepolisian.
Seorang warga sekitar berinisial EL membenarkan adanya aktivitas kepolisian di rumah tersebut. Menurut dia, suasana di kawasan perumahan mendadak ramai setelah sejumlah personel polisi datang.
"Penggerebekan terjadi tadi malam. Suasananya mendadak ramai karena ada kedatangan sejumlah anggota polisi ke rumah tersebut," ujar EL kepada wartawan.
EL mengaku melihat petugas mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah. Salah satunya brankas yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi.
"Saya sempat melihat petugas membawa keluar beberapa barang dari dalam rumah. Yang diangkut ke mobil polisi itu ada brankas dan satu unit sepeda motor jenis RX King," katanya.
Diduga Terkait Penggerebekan Kasino
Penggeledahan rumah tersebut disebut berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Dalam penggerebekan lokasi kasino pada Sabtu (15/8) malam, Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian.
A sebelumnya disebut sebagai pemilik atau owner lokasi tersebut. Namun, keterkaitan A dengan barang-barang yang diamankan dari rumah di Bengkong serta status hukumnya masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil penggeledahan rumah tersebut, termasuk status A dan barang bukti yang disita.
Penyidik masih mendalami perkara perjudian tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Editor : Gusti Yennosa