Komisi III DPR Minta Penertiban THM di Batam Tak Tebang Pilih
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan keberadaan THM di Batam tidak otomatis dilarang. Menurutnya, tempat hiburan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang legal selama memiliki izin dan tidak digunakan sebagai lokasi peredaran narkotika.
Pernyataan Asep disampaikan untuk merespons penindakan Bareskrim Polri terhadap sejumlah THM di Batam.
"Tempat hiburan itu bisnis yang legal selama dia berizin dan tidak mengedarkan narkotika," kata Asep, Jumat (21/8/2026).
Asep meminta masyarakat tidak memaknai penindakan terhadap sejumlah THM sebagai larangan terhadap seluruh tempat hiburan di Batam.
Menurut dia, THM yang terbukti menjadi lokasi transaksi atau peredaran narkotika harus ditindak. Sebaliknya, tempat hiburan yang memenuhi ketentuan dan tidak melakukan pelanggaran tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya.
"Jangan disalahartikan tempat hiburan semua dilarang. Selama mereka tidak mengedarkan narkotika atau tidak dijadikan tempat peredaran narkotika, itu boleh," ujarnya.
Asep juga memastikan operasi yang dilakukan Bareskrim Polri di Batam tetap terkoordinasi dengan jajaran Polda Kepri.
Penindakan terhadap THM yang diduga menjadi lokasi peredaran narkotika tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan upaya pemberantasan jaringan narkoba di Batam.
Di sisi lain, sikap Komisi III DPR RI menekankan pentingnya konsistensi aparat dalam menindak seluruh bentuk pelanggaran hukum, termasuk apabila ditemukan praktik perjudian maupun peredaran narkotika di tempat hiburan.
Dengan demikian, THM yang beroperasi secara legal tetap dapat menjalankan usahanya, sedangkan tempat yang terbukti melanggar hukum harus menghadapi proses penindakan sesuai ketentuan.
Editor : Gusti Yennosa