Pengusaha THM Batam Janji Bersihkan Tempat Usaha dari Peredaran Narkoba
BATAM, iNewsBatam.id - Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam mendeklarasikan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika. Mereka menyatakan siap memastikan lingkungan tempat usaha bebas dari produksi, penyimpanan hingga transaksi narkoba.
Deklarasi tersebut digelar di Gedung Lancang Kuning, Mapolda Kepri, Selasa (1/9/2026). Kegiatan ini berlangsung bersamaan dengan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ketamin seberat 800 kilogram di Batam.
Agenda tersebut dihadiri jajaran kepolisian, pemerintah daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam deklarasi itu, perwakilan pengelola THM membacakan sejumlah poin komitmen pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Para pelaku usaha menyatakan mendukung langkah aparat dalam mencegah hingga menindak peredaran narkoba.
"Kami mendukung penuh Polri dan BNN RI dalam melaksanakan upaya pencegahan, penindakan, dan penyidikan. Kami menjamin seluruh area tempat hiburan malam bebas dari segala bentuk kegiatan produksi, penyimpanan, peredaran, maupun transaksi narkotika," ujar perwakilan pengusaha THM saat membacakan deklarasi.
Tak hanya berjanji menjaga lingkungan usaha, pengelola THM juga menyatakan siap memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi tindak pidana narkotika di tempat usaha mereka.
Mereka bahkan menyatakan siap menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
"Kami bersedia menerima sanksi administratif berupa rekomendasi pencabutan izin usaha apabila terbukti membiarkan atau terlibat dalam peredaran gelap narkotika," katanya.
Deklarasi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama oleh para pemilik THM bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono, perwakilan BNN, Bea Cukai, serta unsur Forkopimda Kepri.
Syahardiantono mengatakan deklarasi tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara pelaku usaha, pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan narkotika.
Menurutnya, kondisi geografis Kepulauan Riau yang sebagian besar wilayahnya merupakan perairan serta berbatasan langsung dengan sejumlah negara membuat daerah tersebut memiliki kerawanan terhadap jalur peredaran gelap narkoba.
Karena itu, kawasan hiburan malam yang menjadi salah satu bagian dari sektor pariwisata harus dijaga agar tidak dimanfaatkan jaringan narkotika.
"Penting adanya kolaborasi yang kuat antara seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk menjaga ekosistem tempat hiburan malam agar benar-benar bebas dari peredaran gelap narkoba," ujar Syahardiantono.
Dia menegaskan deklarasi tersebut bukan ditujukan untuk mematikan usaha hiburan malam. Sebaliknya, komitmen antinarkoba diharapkan membuat industri hiburan tetap berjalan secara legal, aman dan kondusif.
"Deklarasi ini tidak bertujuan untuk mematikan industri hiburan malam. Sebaliknya, melalui komitmen bersama untuk bebas dari narkoba, kita menjaga industri ini tetap sehat dan berkualitas," katanya.
Syahardiantono menilai sektor pariwisata Kepri akan semakin berkembang apabila wisatawan merasa aman dan nyaman selama berada di kawasan tersebut.
Dia juga mengaitkan komitmen tersebut dengan agenda pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba untuk mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
"Kepri harus bersih dari peredaran narkoba. Kolaborasi semua pihak menjadi kunci agar tempat hiburan malam tidak menjadi ruang bagi jaringan narkotika," tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa