get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Batam Reekspor 4 Kontainer Limbah B3 Elektronik Lewat Batu Ampar

Tiga Kontainer dari Batam Diduga Bawa Limbah Elektronik ke Malaysia

Sabtu, 05 September 2026 | 18:27 WIB
header img
Foto limbah diduga ilegal di PT Esun Batam. (Foto: BAN untuk iNewsBatam.id)

Pendiri sekaligus Direktur Eksekutif Ecoton Daru Setyorini mempertanyakan masih adanya aktivitas impor yang mereka soroti.

“Mengapa fasilitas-fasilitas ini diizinkan untuk terus mengimpor limbah elektronik setelah izin mereka dicabut pada Januari karena pelanggaran hukum internasional yang terang-terangan?” kata Daru.

Menurut kelompok lingkungan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut administrasi perdagangan. Mereka menilai pergerakan e-waste lintas negara harus dilihat dari aspek perlindungan lingkungan dan kewajiban internasional.

Amandemen Limbah Elektronik Konvensi Basel yang berlaku sejak 1 Januari 2025 memperketat pengawasan terhadap perpindahan limbah elektronik antarnegara.

Dalam mekanisme tersebut, perpindahan limbah tertentu lintas negara harus melalui prosedur pemberitahuan dan persetujuan dari negara yang terlibat.

BAN juga menyoroti posisi Amerika Serikat yang bukan negara pihak Konvensi Basel. Menurut kelompok tersebut, kondisi itu menjadi persoalan tersendiri dalam pengiriman limbah elektronik dari Amerika Serikat ke negara lain yang terikat ketentuan konvensi.

Ketentuan mengenai perpindahan limbah juga berlaku apabila Indonesia mengirim limbah elektronik ke negara lain. Pengiriman harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan dari negara tujuan.

Malaysia sendiri disebut memiliki kebijakan yang melarang impor limbah elektronik. Kebijakan tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan Kelompok Kerja Terbuka Konvensi Basel di Jenewa pada Juni 2026.

Karena itu, aktivis menilai tiga kontainer yang diduga terkait PT Esun perlu diperiksa untuk memastikan jenis material yang dikirim dan kelengkapan dokumen pergerakannya.

Jika terbukti berisi limbah elektronik dan dikirim ke Malaysia tanpa memenuhi prosedur yang dipersyaratkan, pengiriman tersebut berpotensi menjadi ekspor ilegal.

Pemeriksaan juga dinilai tetap diperlukan apabila isi kontainer disebut sebagai limbah plastik. Sebab, limbah plastik yang berasal dari perangkat elektronik juga dapat masuk dalam pengaturan Konvensi Basel.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut