Tiga Kontainer dari Batam Diduga Bawa Limbah Elektronik ke Malaysia
Dugaan pengiriman limbah elektronik ke Malaysia ini muncul ketika aktivitas PT Esun sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persoalan impor limbah elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia.
PT Esun disebut sebagai mitra lokal perusahaan perdagangan limbah elektronik asal China, Wai Mei Dat, yang dikenal di Amerika Serikat sebagai Corporate e-Waste Solutions (CEWs).
Nama perusahaan tersebut juga pernah muncul dalam laporan BAN berjudul Brokers of Shame.
Sorotan terhadap aktivitas impor e-waste di Batam semakin menguat setelah ratusan kontainer diduga mengandung limbah elektronik menjadi perhatian pemerintah.
Pada April 2026, sebanyak 914 kontainer mencurigakan dilaporkan disita di Pelabuhan Batu Ampar. Selain PT Esun, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries juga disebut dalam persoalan dugaan impor limbah elektronik tersebut.
Pemerintah sebelumnya menyatakan kontainer bermasalah akan dimintai pertanggungjawaban dan dikembalikan sesuai ketentuan Konvensi Basel. Namun, kebijakan tersebut kemudian berubah dengan rencana pemusnahan limbah elektronik di Batam.
Di tengah proses tersebut, BAN kembali mengungkap data perdagangan yang disebut menunjukkan aktivitas impor limbah elektronik ke Batam masih berlangsung.
Berdasarkan data yang disebut berasal dari pemerintah Indonesia, terdapat ratusan pengiriman setiap bulan sepanjang 2025 hingga April 2026 yang tercatat masuk ke PT Esun, PT Logam Internasional Jaya dan PT Batam Battery Recycle Industries.
Sebagian besar pengiriman tersebut disebut berasal dari Amerika Serikat.
Kelompok lingkungan juga menyoroti penggunaan sejumlah kode Harmonized System (HS) yang menurut mereka berkaitan dengan perdagangan limbah elektronik.
Editor : Gusti Yennosa