Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sekjen Gerindra: Penyadapan Listyo Sigit Terhadap Presiden Prabowo sebagai Bentuk Pembakangan!
Advertisement . Scroll to see content

Kapolri Instruksikan Kabareskrim Pimpin Timsus Usut Penyadapan Presiden Prabowo

Jum'at, 06 November 2026 | 17:18 WIB
  • author Puteranegara Batubara
Kapolri Instruksikan Kabareskrim Pimpin Timsus Usut Penyadapan Presiden Prabowo
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto secara resmi menginstruksikan Kabareskrim Polri memimpin langsung tim khusus (timsus) dalam mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Foto: iNews TV

Tiga tersangka yakni Listyo Sigit Prabowo, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta telah ditahan di Rutan Mako Brimob Polri, sementara Slamet Uliandi belum ditahan karena terkendala alasan kesehatan.

Berdasarkan penyelidikan, aksi penyadapan ini diduga terjadi pada rentang tahun 2025–2026, di mana sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang sah. Selain Presiden, target penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana enam tahun, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana delapan tahun penjara.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut