get app
inews
Aa Read Next : Modus Fasilitas Tambahan, Puluhan Pegawai KPK Terlibat Pungli

Mabes Polri Sudah Berkomunikasi dengan Perwakilan 57 Mantan Pegawai KPK yang Akan Direkrut

Kamis, 07 Oktober 2021 | 20:51 WIB
header img
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono. (Foto: iNews.id)

JAKARTA,iNews.id - Markas Besar Polri masih terus menggodok rencana merekrut 57 mantan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hingga saat ini pihak terkait dan perwakilan 57 orang tersebut sudah menjalin komunikasi untuk rencana perekrutan ke Bareskrim Polri.

"Yang kami ketahui sudah ada pertemuan. Artinya komunikasi antara Polri dengan rekan-rekan mantan pegawai KPK telah terjalin. Sekarang Polri sedang menyiapkan bagaimana proses rekrutmennya 57 mantan pegawai KPK tersebut," kata  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/10/2021).

Menurut Rusdi, Polri juga harus mematangkan penempatan-penempatan dari 57 orang tersebut apabila ditarik ke Korps Bhayangkara. Mengingat, puluhan orang itu memiliki latar belakang keahlian yang berbeda.

"Selain itu juga penempatan mereka karena sekali lagi mereka tidak semuanya penyelidik dan penyidik di KPK. Ada juga yang bertugas di bidang humas, ada petugas di bidang perencanaan, ada yang bertugas di bidang pendidikan dan pelatihan," ujar Rusdi.

Oleh sebab itu Rusdi menekankan, Polri tengah memantapkan pembahasan satuan-satuan kerja terhadap mereka agar menjalankan tugasnya sebagaimana dengan keahlian dan kemampuannya.

"Ini harus dipersiapkan tentunya satuan-satuan kerja yang ada di Polri yang bisa menampung dari pada kompetensi dari 57 mantan pegawai KPK tersebut. Sedang berproses," ucap Rusdi.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya telah bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merekrut 56 orang yang dianggap tak lulus dalam TWK di KPK menjadi ASN di Polri.

Semangat perekrutan itu adalah untuk sama-sama memberangus praktik korupsi di Indonesia. Surat itu pun mendapatkan jawaban pada 27 September 2021 lalu, yang intinya apa yang diajukannya itu telah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Batam di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut