Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Arie Dwi Satrio
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Dalam situasi pandemi Covid-19, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan terbaru terkait warga negara asing (WNA) masuk Indonesia. 

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-03.GR.01.05 berkaitan dengan pemberian izin visa. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, warga asing kini sudah diperbolehkan untuk berkunjung ke Indonesia dalam rangka wisata, pembuatan film hingga mengikuti pendidikan. 

Pelonggaran izin masuk bagi WNA tersebut sesuai dengan angka penyebaran Covid-19 yang sudah mulai melandai di Indonesia. 

"Bahwa dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional di bidang wisata, perfilman, dan penyelenggaraan pendidikan, perlu menambahkan jenis kegiatan orang asing dalam rangka pemberian visa," dikutip dari Kepmenkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021, Kamis (14/10/2021). 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network