Aturan Baru Kemenkumham, Orang Asing Boleh Masuk Indonesia untuk Wisata hingga Bikin Film 

Arie Dwi Satrio
Suasa keberangkatan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.(Foto:Dok iNews.id)

Dalam beleid Kepmen tersebut, Kemenkumham memutuskan untuk memperbolehkan warga asing berkegiatan wisata dan pembuatan film sebagai jenis kegiatan visa kunjungan dengan indeks visa B211A.  

Kemudian, melakukan kegiatan dalam rangka pembuatan film yang bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C312.

Terakhir, warga asing sudah diperbolehkan mengikuti pendidikan sebagai jenis kegiatan visa tinggal terbatas dengan indeks visa C316. 



Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network