LINGGA, iNewsBatam.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep mengingatkan pemilik penginapan untuk tidak abai dalam melaporkan tamu Warga Negara Asing (WNA) yang menginap.
Peringatan ini ditegaskan dalam forum rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) tahun 2025 yang membahas pengawasan keberadaan WNA yang dinilai semakin komplek, Selasa (8/7/2025).
“Setiap pemilik penginapan wajib lapor kalau ada WNA yang menginap. Kalau tidak melapor, penanggung jawab atau sponsornya bisa kami panggil untuk dimintai keterangan,” kata Indra Dwi Harpsono, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Imigrasi Lingga.
Menurut Indra, laporan itu bukan sekadar prosedur, tapi bagian penting dari sistem pengawasan terpadu untuk mencegah pelanggaran. Apalagi, mobilitas WNA di Lingga belakangan ini terus meningkat, terutama dari sektor investasi dan pariwisata.
“WNA yang datang ke Lingga umumnya untuk berwisata atau menanamkan investasi. Ini jadi peluang, tapi juga rawan kalau tak diawasi dengan benar,” tambahnya.
Rapat TIM PORA 2025 ini dihadiri perwakilan instansi dari pemerintah daerah, aparat hukum, hingga lembaga teknis yang berkaitan langsung dengan pengawasan WNA. Diskusi berlangsung intens dan penuh masukan konstruktif.
“Banyak masukan dari peserta forum. Kita harap komunikasi antarinstansi ini terus jalan, agar pengawasan lebih efektif dan mendukung iklim investasi yang aman di Lingga,” ujar Indra.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait