Waduh, Oknum Pegawai Pegadaian di Batam Gelapkan Emas Nasabah Senilai Rp1,25 Miliar

Rizky Anggi Rayhalim
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan menunjukkan barang bukti kasus penggelapan emas nasabah Pegadaian Batam. (Foto: Rizky Anggi Rayhalim)

BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang menangkap RD (35), pegawai Kantor Pegadaian di Batam karena menggelapkan emas nasabah senilai Rp1,25 miliar.

Pengungkapan ini berawal dari laporan Kantor Pegadaian Batam terkait hilangnya emas nasabah dari brankas kantor pegadaian cabang Mega Legenda, Batam Centre.

"Saat melakukan pemeriksaan waskat dan mendapati barang-barang jaminan nasabah berupa 16 keping emas dengan berat kurang lebih 200 gram yang disimpan dalam brankas telah hilang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan, Selasa (9/11/2021).

Pimpinan Kantor Pegadaian Batam lalu mengkonfrontir RD, yang merupakan orang bertanggungjawab terkait barang agunan di Kantor Cabang Mega Legenda.

"RD mengaku tak mengetahui keberadaan 16 keping emas yang hilang," ujarnya.

Sembari mengemas 52 keping emas nasabah yang tersisa di brankas, RD lalu menyerahkan kunci brankas ke pimpinan. Lalu ia izin sebentar dengan alasan ingin istirahat. 

"Keberadaan RD kemudian menghilang, dan nomor handphonenya tak bisa dihubungi lagi," kata Reza.

Pihak Pegadaian Batam yang semakin curiga kemudian melakukan audit dari internal, ternyata bukan 16 keping namun 20 potong emas yang hilang senilai Rp1,25 miliar.

Tersangka RD menyalahgunakan kewenangannya sebagai pengelola agunan dengan cara mengeluarkan barang dari brangkas PT Pegadaian tanpa sesuai prosedur yang mana barang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tak butuh lama, polisi akhirnya menangkap tersangka di halte bus Simpang Base Camp, Sagulung, Sabtu (18/10/2021).

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) K.U.H.Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau denda Rp1 miliar.


 

Editor : Hendra Zaimi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network