Pengawasan WNA ini dimulai pada saat penerbitan visa dan pada saat berlalulintas. Seperti yang diketahui di Kepri ini berbatasan langsung terutama dengan Singapura dan Johor.
Selat Singapura itu mempunyai fungsi yang sangat strategis bagi Singapura maupun bagi Kepri karena diketahui lalulintas kapal barang sangat tinggi karena menghubungkan 2 benua mungkin 3 benua juga Afrika, Eropa, Asia semua lalulintas ada di selat Singapura tersebut oleh karena itu dampaknya Aksesnya akan juga terasa kepada Kantor Imigrasi.
"Kita perlu melakukan satu pengawasan atau penegakan hukum ke Imigrasian di perairan Kepri," ujarnya.
Harapannya ada kesadaran dari Stakeholder, para agen kapal semua instansi yang terkait agar dapat mempunyai satu visi yang sama untuk koordinasi, sinergitas yang tinggi bagaiman dapat menjalankan kedaulatan di NKRI khususnya di wilayah Batam.
Di tempat yang sama, Kepala kantor Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam Ibnu Ismoyo mengatakan, ditunjuk Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai row model dalam operasi penegakan hukum perairan, bersama instansi sesama internal dilingkungan divisi ke Imigrasian kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham Kepri.
"Kami bersama bapak Kepala Divisi dan juga semua unit pelaksana teknis Imigrasi seperti Kanim kelas 1 TPI Tanjung Pingang, Kanim Kelas II TPI Tanjung Uban, Kanim Kelas II TPI Belakang Padang, Kanim Kelas II TPI Tanjung Balai karimun, kemudian Kanim kelas II TPI Tarempa dan Ranai serta Dabosingkep juga Rumah Detensi Imigrasi Pusat," jelasnya.
Secara eksternal mengikut sertakan aparat penegak hukum lainnya antara lain Guskamla, Bakamla Zona Maritim Barat, BIN Daerah, KPU Beacukai, Kantor Kesyabandaran Pelabuhan, dan juga instansi terkait dengan perairan Polda Kepri melalui Ditpolairud, Pangkalan TNI Angkatan Laut di Batam dan beberapa lainnya yang masih terkait dengan Perairan.
"Program ini akan dilaksanakan mulai tanggal 29 November sampai dengan 8 Desember," katanya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait