Petugas melakukan pemeriksaan barang bagasi HT dan menemukan 10 bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu seberat 2.506 gram yang disimpan didalam koper milik HT.
Kemudian Petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan penyelidikan. Pada 14 November 2023 sekira pukul 21.30 WIB tim berhasil mengamankan seseorang berinisial RN (40) di Kampung Persada Pasir Putih RT 002/RW 022, Kibing, Batu Aji, Kota Batam, Provinsi Kepri,
Kasus ketiga terungkap, pada 16 November 2023 sekira pukul 12.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman paket yang berisi narkotika jenis ganja dari Medan menuju Batam menggunakan jasa pengiriman J&T.
"Petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan dan melakukan koordinasi dengan petugas J&T guna melakukan pelacakan keberadaan paket tersebut," kata dia.
Pada Jumat, 17 November 2023, sekira pukul 14.00 WIB, Petugas BNNP Kepri melakukan profiling terhadap penerima paket tersebut dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FN (33).
"Tersangka lalu kita bawa untuk kita periksa lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Ca)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait