BATAM, iNewsBatam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.783,47 gram dan jenis ganja seberat 919,18 gram.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kepri Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 3 Laporan Kasus Narkotika (LKN).
"Dari 3 LKN ini, tersangka yang kita amankan sebanyak 5 orang," kata Bubung, Senin (4/12/2023) siang.
Kasus pertama terungkap, Rabu, 8 November 2023 sekira pukul 08.00 WIB. Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkotika di sekitar Kabupaten Tanjungbalai Karimun.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 13.35 WIB, petugas mengamankan 2 orang tersangka berinisial YN (41) dan MZ (43) di parkiran pelabuhan domestik, kecamatan Karimun," bebernya.
Lanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan satu buah plastik berwarna hitam.
"Di dalamnya ada plastik bening kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat brutto 483 gram," kata dia.
Kasus kedua terungkap, Senin, 13 November 2023, sekira pukul 10.00 WIB. Tim Interdiksi Terpadu yang terdiri dari BNNP Kepri, Bea dan Cukai, Avsec Bandara Hang Nadim dan TNI AU melaksanakan pengawasan antisipasi peredaran gelap narkotika di Bandara Hang Nadim.
"Tim Interdiksi Terpadu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bagasi penumpang yang akan datang dan pergi melalui Bandara Hang Nadim," tuturnya.
Sekira pukul 13.00 WIB, Tim Interdiksi Terpadu mencurigai seseorang laki-laki berinisial HT (28).
Pemeriksaan di Bandara
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait