JATENG, iNewsBatam.id - Sakit hati karena permintaan tidak dipenuhi, MB (20) warga Pemalang, Jawa Tengah tengah menyuruh orang untuk menghabisi nyawa ayah kandungnya.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap otak dari kasus tersebut yang merupakan anak kedua korban. Ia menyuruh tersangka AN yang merupakan tetangga korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan kasus pencurian gengan kekerasan yang menghilangkan nyawa seseorang ini merupakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana,” katanya, Jumat (8/12/2023).
Dijelaskan Kapolres Pemalang, kasus tersebut berawal saat tersangka AN mendatangi MB untuk meminjam uang Rp1,5 juta, Jumat (3/11/2023) pagi. setelah meminjamkan uang sebesar Rp 1,5 juta, MB meminta AN untuk membunuh ayahnya. “Setelah MB memberikan pinjaman uang kepada AN, kemudian terjadi perbincangan antara MB dan AN, dalam perbincangan itu kedua tersangka,MB meminta AN untuk melakukan pembunuhan pada korban MA, yang merupakan ayah kandungnya," lanjutnya.
Niat hati ingin mengakhiri nyawa ayah sendiri ini dipicu sakit hati karena permintaan tersangka tidak dipenuhi."MB menjanjikan akan memberikan sejumlah uang kepada AN, setelah AN berhasil membunuh korban. “Selain itu, tersangka MB juga mempersilahkan AN untuk mengambil uang di dalam rumah korban, setelah AN berhasil membunuh korban,” ucapnya.
Diduga tersangka AN menyanggupi permintaan tersangka MB untuk menghilangkan nyawa korban, dikarenakan terlilit utang.
Untuk melancarkan rencana tersebut, MB memberikan sejumlah informasi kepada AN untuk mengakses pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban, dan MB membuka pintu tersebut agar AN dapat memasuki rumah. "Tersangka ini berkomunikasi melalui fitur pesan sebuah game online. MB memberitahu pintu masuk lantai dua dari belakang rumah korban sudah dibuka," terangnya.
Dari pengakuan tersangka AN, setelah berhasil memasuki rumah, AN mendapati korban dalam kondisi tidur di dalam kamar. “Kemudian AN melakukan penusukan dengan senjata tajam kepada korban, namun korban terbangun dan sempat melakukan perlawanan, sehingga AN kembali melakukan penusukan kepada korban sebanyak dua kali,” katanya lagi.
Yovan Fatika mengatakan, selanjutnya tersangka AN mencoba mencari uang atau barang berharga di dalam kamar korban dan kamar lainnya. “Tersangka AN menemukan dan mengambil uang Rp3 juta di dalam kamar korban, dan mengambil uang Rp400.000 di dalam jok motor korban,” katanya.
Setelah terungkapnya kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka AN dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
“Kemudian tersangka MB dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, atau pasal 365 ayat 1 dan 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau pasal 55 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP,” katanya. “Dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati, atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara selama-lamanya dua puluh tahun,” ujarnya lagi.
Sumber: iNews Jateng
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait