PEMATANGSIANTAR, iNewsBatam.id - Tidak mau orang tuanya rujuk, dua orang anak di Pematang Siantar nekat aniaya ayah hingga tewas, Minggu (31/12/2023).
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Bruno mengatakan, kedua anak tersebut berinisial F (22) dan A(17). Dari hasil pemeriksaan, peristiwa tagis tersebut diawali dengan pertengkaran ayah dan ibu kedua pelaku.
Kedua pelaku ini menolak orangtua mereka rujuk lantaraan sang ayah sering menganiaya ibunya. “Kedua anak korban yakni pelaku menolak orang tuanya rujuk setelah lama berpisah.
Menurut pelaku, korban sering menganiaya ibunya sehingga berpisah,” kata Yogen dilansir dari iNewsMedan, Senin (1/1/2024).
Akibat perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Polres Pematangsiantar. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara.
Sumber: iNews Sumut
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait