BATAM, iNewsBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad menanggapi santai pemanggilannya terhadap dirinya oleh penyidik Polda Kepri, terkait kasus dugaan korupsi dalam perekrutan honorer atau tenaga harian lepas (THL) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri.
"Oiya, itu saya sudah dengar. Disuruh datang untuk klarifikasi dan dimintai keterangan, berkaitan surat edaran yang kami terbitkan," ujar Ansar dengan santai saat ditemui di Batam pada Sabtu (16/12/2023).
Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Nomor:418.1/1078/BKPSDM-SET/2021, Gubernur Provinsi Kepri menghimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah, Dirut RSUD Raja Ahmad Thabib dan RSUD Engkau Haji Daud untuk tidak mengangkat PTT/THL, dan PTK Non ASN yang diterbitkan pada tahun 2021.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait