Siswandi menuturkan, Bawaslu Natuna sudah menindaklanjuti dugaan politik uang di Natuna. Pihaknya akan menyelidiki politik uang dengan melibatkan saksi dan alat bukti saat kejadian tersebut.
"Kami masih meminta keterangan beberapa saksi dan besok saya akan ke provinsi untuk menindaklanjuti masalah ini. Hasilnya akan didapat sekitar tujuh hari mendatang," katanya.
Menurutnya, dalam Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu Jo Pasal 72 ayat 1 UU Nomor 7/2017 Peraturan KPU tidak diperbolehkan adanya dana transportasi dan makan minum yang diberikan dalam bentuk tunai. Sehingga video ini diduga bisa melanggar peraturan tersebut.
"Mereka sudah mendapatkan izin kampanye dari Polda Kepulauan Riau," paparnya.
Sementara itu, para peserta akan diajak untuk menjadi relawan sahabat Daeng Amhar, bukan kampanye. Daeng Amhar sendiri merupakan Ketua DPRD Natuna yang masih aktif dan akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dari Partai Amanat Nasional.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait