Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN. Sosialisasi itu mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN saat ajang demokrasi berlangsung.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi istri atau suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait