BKPSDM Lingga Bolehkan Pasangan Caleg ASN Tidak Ambil Cuti, ini Syaratnya

Ruslan
Pemilu Damai 2024

Diketahui Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah melakukan sosialisasi terkait netralitas ASN. Sosialisasi itu mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang No.5 Tahun 2014 tentang netralitas ASN saat ajang demokrasi berlangsung.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bagi istri atau suami yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN dan pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak, harus mengambil cuti diluar tanggungan negara. Mereka juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas milik negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri, dan Kepala Lembaga, tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pemilu.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network