BATAM, iNewsBatam.id - Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra hormati pelaporan dirinya ke Kepolisian dari Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Gibran atas tuduhan pengrusakan baliho di landmark Welcome to Batam.
Dia juga mengaku siap apabila ada pemanggilan dari pihak Kepolisian terkait kasus ini.
"Ya secara hukum kami siap. Karena kami harus tertib dan bawaslu juga merupakan bagian dari hukum. Jadi kami akan datang, kami klarifikasi saja apa yang terjadi sebagai dasar kami sebagai pengawas pemilu. Kami tidak tendensius dan kami bersikap adil terhadap seluruh peserta pemilu," ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Dia menjelaskan, secara regulasi, apa yang mereka lakukan sudah benar dilakukan. Apalagi terkait pemasangan baliho itu, yang sudah ada aturannya tentang zonasi yang sudah ditetapkan oleh KPU. Yakni di pasal 298 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi, pemasangan alat peraga kampanye itu harus memperhatikan estetika, etika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan undang-undang.
"Nah, untuk welcome to Batam itu adalah ikon yang sangat tidak estetik kalau dipasang baliho tersebut," jelasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait