Selain itu, pada waktu pencopotan baliho tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP setempat.
"Awalnya mereka mau menertibkan, tapi setelah tahu itu ada izin, mereka tidak berani. Kami sudah minta surat izinnya, tapi tidak kami dapatkan. Makanya kalau kami menunggu surat izinnya datang, kan nggak mungkin kami tunggu lama-lama, itu kan ikon Kota Batam," katanya.
Terkait tuduhan pengrusakan yang dilaporkan oleh TKD Prabowo-Gubran, Zulhadri mengatakan bahwa tuduhan itu tudak berdasar.
"Kami melakukan penertiban, kami buka baik-baik, kami lipat baik-baik dan kami simpan. Jadi apanya yang dirusak? Rusak nggak, sobek nggak. Kami juga bukanya tidak pakai alat, cuma pakai tangan," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait