Pengguna wajib mematuhi ketentuan materi baliho sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan atau ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Pengguna wajib membongkar dan mengembalikan seperti sediakala setelah pemakaian dinyatakan selesai. Jangka waktu penggunaan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Surat izin itulah yang menjadi barang bukti oleh TKD Prabowo-Gibran dalam membuat laporan atas tindakan Bawaslu Kepri dan Batam ke Polresta Barelang atas pencopotan paksa baliho Prabowo-Gibran di Welcome To Batam.
Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.
"Ini surat yang sebelumnya saya sebut mengenai izin dari Pemko Batam yang sudah kami terima sebelumnya," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang, pada Senin (1/1/2024).
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait