Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batam untuk pemasangan baliho tersebut.
Dia juga menilai, surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang ikut serta dalam politik praktis.
"Surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh ASN. Hal ini secara tidak langsung melibatkan pemerintah dalam kampanye politik. ASN tidak boleh ikut politik praktis," tegasnya.
Dia menyebutkan, selain Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini.
Ia berharap, Bawaslu dapat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. "Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur. Jangan sampai pemerintah menyalahgunakan wewenangnya," kata dia.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait