Buntut Pencopotnya Baliho Prabowo-Gibran di WTB, DPRD Batam Panggil Kadis Cipta Karya

Pratamayude
Baliho Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran terpasang besar di landmark Welcome to Batam. (foto: Pratamayude / iNews Batam)

Selain itu, dia juga mempertanyakan terkait surat izin yang dikeluarkan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Batam untuk pemasangan baliho tersebut. 

Dia juga menilai, surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), yang dilarang ikut serta dalam politik praktis.

"Surat izin tersebut tidak sah karena dikeluarkan oleh ASN. Hal ini secara tidak langsung melibatkan pemerintah dalam kampanye politik. ASN tidak boleh ikut politik praktis," tegasnya.

Dia menyebutkan, selain Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, pihaknya juga akan mengundang pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan ini.

 Ia berharap, Bawaslu dapat menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. "Kami meminta Bawaslu untuk menindak tegas pihak yang bertanggung jawab. Hal ini penting untuk pelaksanaan pemilu yang bersih dan jujur. Jangan sampai pemerintah menyalahgunakan wewenangnya," kata dia.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network