Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta TKD Kepri meminta jajaran untuk mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan karena sudah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).
Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.
"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait