Polisi Belum Terima Pencabutan Laporan TKD Kepri ke Bawaslu Terkait Baliho

Pratamayude
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto . (foto: Pratamayude /iNewsBatam )

Sementara, berdasarkan informasi yang beredar, Tim Kampanye Nasional (TKN) meminta TKD Kepri meminta jajaran untuk mencabut laporan tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan karena sudah membuat kegaduhan di lingkungan masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Tim Kampanye Daerah (TKD) pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, melaporkan Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Batam ke Polresta Barelang, Senin (1/1/2024).

Laporan itu terkait tindakan Bawaslu Kepri dan Kota Batam, yang dinilai arogan saat menurunkan baliho Prabowo-Gibran, yang sebelumnya terpasang di landmark Welcome To Batam.

"Tidak hanya Ketua Bawaslu Kepri, kami juga adukan Bawaslu Kota Batam. Atas dugaan pengerusakan baliho Prabowo-Gibran yang terpasang di WTB," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum TKD Prabowo-Gibran Kepri, Musrin usai membuat laporan di Polresta Barelang.

Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network