Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan potongan kayu dari berbagai jenis. "Untuk jenis dan jumlah kubiknya kami menunggu keterangan dari tenaga ahli," ulasnya.
Hasil pemeriksaan polisi diketahui, kayu tersebut adalah hasil penebangan liar di wilayah Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Sementara itu kayu ini dijual hanya disekitar kabupaten Lingga. "Dijualnya hanya disekitar Lingga, belum ada yang dibawa keluar," tutup Idris.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait