BATAM, iNewsBatam.id - Polsek Sekupang segera menerbitkan SP3, surat penghentian penyidikan terkait kasus perampokan di Perumahan Pertamanan BP Batam, Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pasalnya, pelaku perampokan itu, Herman (56) tewas setelah sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP), Sekupang. Pelaku tewas pada Kamis (18/1/2024) pukul 10.25 WIB.
"Laporan yang kami terima dari korban berupa Curas, Pasal 365 KUHP. Kami sedang melengkapi berkasnya untuk segera digelarkan, kemudian rencana akan kami SP3 karena tersangka meninggal dunia," kata Kapolsek Sekupang, AKP Muhammad Rizki, Kamis sore.
Saat ini, jasad tersangka masih berada di RSBP Sekupang. Pihak kepolisian masih menunggu pihak keluarga untuk mengambil jasadnya.
Kasus perampokan ini terjadi pada Rabu (17/1/2024) subuh. Pelaku masuk ke rumah tersangka dan dipergoki korban, Mercy Roro (55). Pelaku diteriaki maling.
Bukannya kabur, pelaku justru mengejar korban dan mengancamnya dengan sebilah badik. Bahkan dalam pengakuan korban, ia juga nyaris diperkosa.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait