Batam, iNewsBatam.id - Kasus Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan secara non prosedural menjadi perhatian pemerintah. Bahkan, kasus ini menjadi atensi dari pihak berwajib.
Berbagai upaya dilakukan untuk mencegah PMI berangkat ke luar negeri secara ilegal. Sudah banyak pelaku ditangkap, namun hal itu tak kunjung membuat jera pelaku lainnya. Bak rumput di padang subur, meski dicabut akan tumbuh rumput baru.
Di Batam sendiri, bisnis perdagangan orang dengan modus pemberangkatan PMI secara ilegal terbilang tinggi. Bagaimana tidak, keuntungan yang dijanjikan cukup menggiurkan.
Terlebih, Batam letaknya yang sangat strategis. Selain berada di jalur pelayaran internasional, Batam memiliki jarak yang sangat dekat dan berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
Kapolsek KKP Polresta Barelang, AKP Jaya P Tarigan mengungkapkan, pada 2023 lalu, ia bersama jajarannya menerima 19 laporan kasus PMI ilegal.
Sebanyak 14 kasus diantaranya sudah P21. Satu kasus telah SP3. Serta, satu kasus sudah dilimpahkan. Dua kasus sudah Tahap 1 dan satu kasus lainnya masih proses sidik.
"Rata-rata, korban berasal dari kota dan provinsi lain. Mereka direkrut dari daerah masing-masing dan diberangkatkan melalui Batam," kata Jaya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait